Minggu, 13 Agustus 2017

Informasi Beasiswa S2 Guru MI, MTs dan MA Untuk Mapel Agama, IPS dan Bahasa Inggris serta Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017

Berikut informasi program beasiswa S2 bagi guru dan calon pengawas madrasah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama RI pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.


BEASISWA S2 GURU MADRASAH KERJASAMA DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI 2017

Dalam pengumuman yang diterbitkan oleh Dirjen Pendis ini bahwa program beasiswa secara umum bertujuan untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sedangkan secara khusus guna memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah, meningkatkan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan
madrasah.

Selain itu juga untuk membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas sesuai persyaratan
pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional dan mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar, terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.

Program beasiswa ini membidik empat sasaran pada lingkup Kementerian Agama yaitu :
1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MI, MTs dan MA;
2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MIS, MTsS dan MAS);
3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN);
4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang (dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama).

Sedangkan komponen beasiswa yang diberikan terdiri dari :
 Beasiswa Reguler
1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan Program, terdiri dari :
a. Persiapan dan seleksi peserta;
b. Pengelolaan program;
c. Perkuliahan dan Kegiatan Akademik Lainnya;
d. wisuda, penerbitan ijazah, dan transkrip nilai
e. koordinasi internal dan eksternal
2. Biaya hidup (Living Cost);
3. Biaya sumber belajar

Adapun persyaratan untuk dapat memperoleh beasiswa ini terdiri dari dua (2) persyaratan yaitu persyaratan akademik dan administratif.

Persyaratan Akademik terdiri dari :
1) Calon peserta adalah:
a. Guru PNS pada Madrasah Negeri.
b. Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2 tahun.
c. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
d. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
e. Jika guru tidak menyelesaikan study sesuai masa kontrak, maka pembiayaan
semester berikutnya dibiayai oleh guru yang bersangkutan.
2) Berpendidikan S1/D-IV.
3) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur’an Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), IPS ( Ekonomi, Antropologi, Geografi, Sosiologi) dan Bahasa Inggris.
4) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/ D-IV
5) Memiliki skor TOEFL 400
 Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
 Usia Maksimal 45 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017

Sedangkan persyaratan Administratif adalah sebagai berikut :
1. Foto copy ijazah dan transkrip nilai S1 atau D-IV yang telah dilegalisir;
2. Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
3. Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah);
6. Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
7. Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut) di Madrasah Tempat Tugas;
8. Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program beasiswa
9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
10. Daftar Riwayat Hidup;
11. Foto copy NPWP;
12. Foto copy Sertifikat Pendidik Guru (bagi yang telah lulus sertifikasi);
13. Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
14. Foto copy sertifikat TOEFL;
15. Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
16. Surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
17. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai.

Itulah informasi pengumuman program beasiswa S2 bagi guru madrasah tahun 2017 oleh Dirjen Pendis melalui Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama RI. Untuk lebih lengkapnya informasi beasiswa S2 ini Anda dapat unduh pada link berikut.

BEASISWA S2 GURU MADRASAH KERJASAMA DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar