Setelah terbitnya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah yang ditetapkan tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Mendikbud RI Muhadjir Efendi sendiri.Disebutkan pada peraturan tersebut sesuai pasal 8 bahwa mulai tahun pelajaran 2017/2018 diberlakukan hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 (satu) hari atau 40 jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu untuk semua jenjang sekolah mulai SD sederajat hingga SMA sederajat.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1bahwa, Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Berlakunya ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) sudah termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dijelaskan ayat 2 pada pasal 2.
Dilanjutkan dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 bahwasanya Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru yang meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Sedangkan untuk peserta didik sesuai pasal 5 hari sekolah digunakan untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dimana kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum yang meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Kemudian Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti kegiatan kriya, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun ada pengecualian untuk sekolah tidak melaksanakan ketentuan hari sekolah 8 jam dalam satu hari sebagaimana pada Pasal 7 diterangkan bahwa ketentuan Hari Sekolah tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
Nah dengan terbitnya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ini dimaksudkan dan diharapkan agar bisa memenuhi kekurangan beban kerja guru terutama bagi guru-guru yang bersertifikat.
Dan untuk lebih jelasnya secara rinci tentang isi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 ini Anda dapat lihat dan unduh DISINI. Demikian informasi tentang peraturan Mendikbud RI kami share semoga bermanfaat. (Lan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar