السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua serta selamat beraktifitas, pembaca sekalian kali ini admin akan share berita terbaru tentang pendidikan terkait Mulai Tahun Ajaran Baru 2017-2018 Mengajar Menjadi 40 Jam Seminggu, penasaran yuk simak berita selengkapnya berikut ini.
Ilustrasi guru/freepik.com
Pemerintah akan mengubah beban jam kerja guru dari 24 menjadi 40 jam seminggu. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan peraturan menteri untuk melandasi kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sudah rampung. “Pekan depan kemungkinan besar sudah ditandatangani oleh pak menteri. Jadi tahun ajaran baru sudah bisa diterapkan,” ujar Sumarna di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.
Perubahan beban jam kerja tersebut untuk mendukung program lima hari sekolah dalam sepekan yang juga akan diterapkan Juli depan secara beratahap. Sumarna mengatakan, untuk memenuhi 40 jam seminggu, guru bisa melaksanakan rumus 5 M. “Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemenuhan 24 jam tatap muka sudah tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi. Dengan demikian, guru tidak lagi susah mencari sekolah lain hanya untuk memenuhi kekurangan bebak kerja tatap muka seperti yang diwajibkan dalam pemenuhan 24 jam seminggu. “Ini yang membedakan 24 dengan 40 jam seminggu. Guru yang menjadi pembinging pramuka tetap dihitung jam kerja, membuat silabus mata pelajaran juga dihitung jam kerja, melakukan penilaian juga sama,” katanya.
Ia menyatakan, jam kerja juga menghitung guru yang aktif dalam organisasi guru dan tenaga kependidikan. “Selama ini beban jam kerja guru hanya dihitung saat berada di sekolah. Sekarang tidak, dalam aturan ini selama guru berada di sekolah dan atau luar sekolah untuk melaksanakan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler maka guru tetap akan mendapatkan hak tunjangan profesi,” ujarnya.
Lima hari sekolah
Sementara itu, kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan dipastikan tetap berlanjut meskipun tak dilakukan secara serentak. Kemendikbud dan Kementerian Agama membentuk tim bersama untuk merumuskan perpres. Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, penerapan lima hari sekolah akan diterapkan di 5.000 sekolah percontohan.
“Permendikbud (23/2017 tentang Hari Sekolah) kan belum dicabut. Perpres untuk mengganti aturan tersebut juga belum ada, masih dikaji. Jadi kebijakan tersebut ya jalan terus. Diterapkan secara bertahap, nanti dalam perpres akan dikuatkan. Dari tahun lalu juga kan sebetulnya sudah ada 1.500 sekolah yang menerapkan lima hari sekolah,” ujarnya.***
Sekian berita terbaru yang kami kutip dari pikiran-rakyat.com semoga bermanfaat dan silahkan di SHARE bila berita ini penting. Terima kasih atas kunjungan anda.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar