Admin Simpatika pusat mengeluarkan panduan terbaru tentang juknis atau petunjuk teknis simpatika tahun 2017 yang diberlakukan pada semester ganjil atau tahun pelajaran baru 2017/2018. Secara garis besar petunjuk simpatika ini mengulas tentang kurikulum RA, MI, MTs dan MA baik yang masih berlakukan KTSP dan K13, selain itu juga dibahas terkait aturan-aturan SIMPATIKAnya untuk tiap-tiap jenjang pendidikan.
Selain membahas kurikulum dan aturan simpatika pada masing-masing jenjang, pada juknis ini diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan dispensasi kelayakan tunjangan, alur pengerjaan simpatika dan beberapa tambahan lainnya.
Nah untuk lebih detailnya berikut kami share isi dari Panduan Petunjuk Teknis Simpatika 2017 bagi Anda PTK pada madrasah mulai dari RA, MI, MTs dan MA termasuk bagi anda yang menjadi operator madrasah.
PANDUAN PETUNJUK TEKNIS SIMPATIKA TAHUN 2017
A. Kurikulum RA
1 Jam Pelajaran = 30 menit Khusus untuk jenjang RA mengguakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
·Minimal 4/5 JTM/hari dan maksimal 6 JTM/hari.
·Minimal alokasi JTM per minggu = 24 JTM dan maksimal alokasi JTM per
minggu = 36 JTM.
Berikut alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
1.Untuk kepala madrasah hanya di perbolehkan mengajar di kelas B ( apabila ada 2 guru yangsudah S1 dan sudah sertifikasi ) atau mengajar di kelas A dan kelas B ( apabila ada 3/lebihguru yang sudah S1 ) guru di sesuaikan dengan jumlah rombel.
2.Jabatan wali kelas hanya di perbolehkan bagi guru kelas saja.
B. Kurikulum MI
1 Jam Pelajaran = 35 menit Khusus untuk jenjang MI menggunakan kurikulum berbasis Tematik dan KTSP.
Berikut alokasi waktu per mapel:
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
1. Untuk kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semuajenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2. Bagi sertifikasi guru kelas sertifikasi yang mengajar pada kelas yang sudahditentukan/dipetakan di SIMPATIKA maka guru kelas tersebut tidak boleh mangajar di kelaslain apabila sudah memenuhi 24 JTM pada kelas yang sudah di petakan. ( termasuk jabatan wali kelas dan guru piket ).
3.Untuk guru kelas yang sertifikasinya “ Guru Kelas “ mapel yang boleh di ampu :
a.Kelas 1, 2, 4 dan 5 adalah Tematik Umum, Tematik Seni Budaya dan Tematik Bahasa Arab
b.Kelas 3 adalah Tematik Umum ( 12 ), Tematik Bahasa Arab ( 2 ), Seni BudayaKeterampilan ( 4 ) dan kelebihan yang diizinkan ( 4 ) di alihklan ke Tematik Umum.
c.Kelas 6 adalah IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Seni Budaya
Keterampilan, PKN
4.Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru kelas saja.
5. Guru mapel sertifikasi ( PAI dan PJOK ) :
a.Wajib mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan.
b.Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
c.Untuk guru PAI boleh mengajar selain yang di sertifikasikan dengan syarat sesuai dengan
rumpunannya. ( Akidah, Fiqih, Al-Quran Hadits dan SKI )
6.Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
7.Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keteranganyang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
8.Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
9.Jabatan koordinator madrasah ( Wakil Kepala ) bisa di ambil apabila siswa sudah memenuhi ratio ( 1:15 ) per kelas untuk 1 rombel/kelas.
10. Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
C. Kurikulum MTs
1 Jam Pelajaran = 40 menit Khusus untuk jenjang MTs menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dan KTSP.
Berikut alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
1. Untuk kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya
2. Guru sertifikasi mapel :
a.Mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya.
b.Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
3.Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
4.Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan Kepala Madrasah
5.Untuk banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
6.Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keteranganyang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
7.Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
8.Untuk guru sertfikasi di MTs di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan yang di sertifikasikan ).
9. Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
D. Kurikulum MA
1 Jam Pelajaran = 45 menit Khusus untuk jenjang MA menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dan KTSP.
Berikut alokasi waktu per mapel :
1. Untuk kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya
2. Guru sertifikasi mapel :
a.Mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya.
b.Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
3.Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
4.Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan Kepala Madrasah
5.Untuk banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
6.Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keteranganyang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
7.Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
8.Untuk guru sertfikasi di MTs di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan yang di sertifikasikan ).
9. Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
D. Kurikulum MA
1 Jam Pelajaran = 45 menit Khusus untuk jenjang MA menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dan KTSP.
Berikut alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
1. Untuk kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua
jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya
2. Guru sertifikasi mapel :
c.Mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya.
d.Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
3.Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
4.Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan Kepala Madrasah
5.Untuk banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
6.Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
7.Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
8.Untuk guru sertfikasi di MTs di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan yang di sertifikasikan ).
9. Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
DISPENSASI KELAYAKAN TUNJANGAN
Aplikasi SIMPATIKA ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe, yaitu:
1.Tidak memenuhi Rasio ( Dispensasi 1 ) hanya berlaku di 3T (Bangkalan, Sampang,Situbondo, dan Bondosowo : hanya desa tertentu saja )
2.Tidak memenuhi min. 24 jam ( Dispensasi 2,3,4,5 )
3.Belum verval NRG permanen ( Dispensasi 6 )
Adapun syarat poin dasar layak penerima TPG adalah:
1. Memenuhi min. 24 Jam Linier
2. NRG Permanen ( S36E )
3. Min. 6 JTM di Satminkal
4. Usia < 60 tahun atau belum ension
5. Pendidikan minimal D4/S1
6. Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
Adapun beberapa Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang di perbolehkan :
1.Dispensasi 2, 3 4, 5 ( kategori < 24 jam linier ) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2, 3,
4, 5, 6.
Syarat :
NRG Permanen ( S26E )
Min. 6 JTM di Satminkal
Usia < 60 tahun atau belum ension
Pendidikan minimal D4/S1
Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
2.Dispensasi 6 ( masih proses Verval NRG ) bila guru bersangkutan telah memenuhi syarat poin1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan verval NRG minimal telah disetujui oleh Admin SIMPATIKA Kab/Kota.
Syarat :
1. Memenuhi min. 24 Jam Linier
3. Min. 6 JTM di Satminkal
4. Usia < 60 tahun atau belum ension
5. Pendidikan minimal D4/S1
6. Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
ALUR PENGERJAAN SIMPATIKA
1. S25
a.Pengerjaan jadwal, namun ketika mengerjakan jadwal jangan lupa selalu mengecek di
akun PTK yang sudah sertifikasi apakah mapel yang diampu sudah sesuai dengan yang di
sertifikasikan.
b.Apabila ada mapel yang non linear di dalam analisa tunjangan ( tidak termasuk NRG yang
belum keluar ) maka mohon di perbaiki/diganti dengan guru lain di pengerjaan jadwal
c.Apabila mapel non linear pada poin ( b ) tidak ada guru pengganti maka mapel tetap dimunculkan di jadwal namun tidak ada guru yang mengampu ( nama pengajar dikosongkan )
d.Kemudian setalah poin ( a, b, c ) terpenuhi silahkan mengajukan S25 lewat WA ke Admin
Simpatika Kab/kota.
e.Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan melanjutkan ke S29
2. S29
a.Operator di haruskan mengaktifkan S29a di masing –masing akun PTK ( prioritaskan
guru yang sudah sertifikasi ) dengan cara memilih menu SKBK &SKMT kemudian pilih
pengesahan SKMT di masing-masing akun PTK.
b.Setelah poin ( a ) sudah selesai maka operator mulai melakukan pengisian nilai di akunkepala madrasah ( pengisian nilai harus di dampingi oleh kepala madrasah sebagai orangyang bertanggung jawab atas Penilaian Kinerja Guru/PKG ) dengan cara memilih menuSKBK & SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT.
c.Untuk nilai PKG di harus kan dengan status nilai “ Baik “ dengan nilai 76 – 85.
d.Setalah melakukan pengisian nilai PKG maka operator akan mengaktifkan S29d di masing
masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ).
e.Kemudian setalah poin ( a, b, c, d ) terpenuhi silahkan mengajukan S29d lewat WA ke Admin Simpatika Kab/kota.
f.Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan mencetak S29e di masing masing
akun PTK
TAMBAHAN
1.Untuk pengajuan Dispenasi Kelayakan Tunjngan harus sebelum pengajuan S29d, dengan
syarat :
a.Dispensasi 2, 3 4, 5 harus melampirkan S26E ( bukti NRG sudah keluar di
SIMPATIKA ), Fc. Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
b.Dispensasi 6 harus melampirkan S26C ( bukti pengajuan S26b 1, 2 ,3 atau
pengajuan NRG kalau tidak mempunyai mintalah kepada Admin SIMPATIKA
Kab/Ko ), Fc. Warna Sertifikat Pendidik, Fc Warna Ijazah dan Cetak Hasil
Analisa Tunjangan.
c. Ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang menyerahkan harus ybs. sendiri.
d. Apabila ybs. tidak bisa memenuhi maka Admin Kab/Ko akan mengembalikan
ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.
e. Format dispensasi bisa di download di
https://drive.google.com/open?id=0B1Ik7AulwFfJWUpmN3A5VEZUZ1k
f. Untuk poin ( a dan b ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.
2.Setelah semua operator sudah sesuai dengan alur pengerjaan SIMPATIKA, maka operatorharus malaporkan/menyerahkan print out asli kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko sebagai laporan, dengan urutan :
1. Cetak S25a
2. S29, urutan :
a. Cetak S29e
b. Cetak S29d
c. Cetak S29a Penilaian
d.Cetak S26e ( bagi yang sudah keluar NRG SIMPATIKA )
e.Fc. Dispensasi Kelayakan Tunjangan ( bagi Dispensasi 2, 3 4, 5 dan Dispensasi 6 )
f. Cetak Hasil Analisa Tunjangan
3.untuk laporan S29 yang menyerahkan adalah ybs. sendiri ( guru sertifikasi )
4.Untuk poin ( 1 dan 2 ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.
jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya
2. Guru sertifikasi mapel :
c.Mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya.
d.Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
3.Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
4.Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan Kepala Madrasah
5.Untuk banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
6.Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
7.Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
8.Untuk guru sertfikasi di MTs di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan yang di sertifikasikan ).
9. Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
DISPENSASI KELAYAKAN TUNJANGAN
Aplikasi SIMPATIKA ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe, yaitu:
1.Tidak memenuhi Rasio ( Dispensasi 1 ) hanya berlaku di 3T (Bangkalan, Sampang,Situbondo, dan Bondosowo : hanya desa tertentu saja )
2.Tidak memenuhi min. 24 jam ( Dispensasi 2,3,4,5 )
3.Belum verval NRG permanen ( Dispensasi 6 )
Adapun syarat poin dasar layak penerima TPG adalah:
1. Memenuhi min. 24 Jam Linier
2. NRG Permanen ( S36E )
3. Min. 6 JTM di Satminkal
4. Usia < 60 tahun atau belum ension
5. Pendidikan minimal D4/S1
6. Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
Adapun beberapa Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang di perbolehkan :
1.Dispensasi 2, 3 4, 5 ( kategori < 24 jam linier ) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2, 3,
4, 5, 6.
Syarat :
NRG Permanen ( S26E )
Min. 6 JTM di Satminkal
Usia < 60 tahun atau belum ension
Pendidikan minimal D4/S1
Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
2.Dispensasi 6 ( masih proses Verval NRG ) bila guru bersangkutan telah memenuhi syarat poin1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan verval NRG minimal telah disetujui oleh Admin SIMPATIKA Kab/Kota.
Syarat :
1. Memenuhi min. 24 Jam Linier
3. Min. 6 JTM di Satminkal
4. Usia < 60 tahun atau belum ension
5. Pendidikan minimal D4/S1
6. Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
ALUR PENGERJAAN SIMPATIKA
1. S25
a.Pengerjaan jadwal, namun ketika mengerjakan jadwal jangan lupa selalu mengecek di
akun PTK yang sudah sertifikasi apakah mapel yang diampu sudah sesuai dengan yang di
sertifikasikan.
b.Apabila ada mapel yang non linear di dalam analisa tunjangan ( tidak termasuk NRG yang
belum keluar ) maka mohon di perbaiki/diganti dengan guru lain di pengerjaan jadwal
c.Apabila mapel non linear pada poin ( b ) tidak ada guru pengganti maka mapel tetap dimunculkan di jadwal namun tidak ada guru yang mengampu ( nama pengajar dikosongkan )
d.Kemudian setalah poin ( a, b, c ) terpenuhi silahkan mengajukan S25 lewat WA ke Admin
Simpatika Kab/kota.
e.Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan melanjutkan ke S29
2. S29
a.Operator di haruskan mengaktifkan S29a di masing –masing akun PTK ( prioritaskan
guru yang sudah sertifikasi ) dengan cara memilih menu SKBK &SKMT kemudian pilih
pengesahan SKMT di masing-masing akun PTK.
b.Setelah poin ( a ) sudah selesai maka operator mulai melakukan pengisian nilai di akunkepala madrasah ( pengisian nilai harus di dampingi oleh kepala madrasah sebagai orangyang bertanggung jawab atas Penilaian Kinerja Guru/PKG ) dengan cara memilih menuSKBK & SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT.
c.Untuk nilai PKG di harus kan dengan status nilai “ Baik “ dengan nilai 76 – 85.
d.Setalah melakukan pengisian nilai PKG maka operator akan mengaktifkan S29d di masing
masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ).
e.Kemudian setalah poin ( a, b, c, d ) terpenuhi silahkan mengajukan S29d lewat WA ke Admin Simpatika Kab/kota.
f.Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan mencetak S29e di masing masing
akun PTK
TAMBAHAN
1.Untuk pengajuan Dispenasi Kelayakan Tunjngan harus sebelum pengajuan S29d, dengan
syarat :
a.Dispensasi 2, 3 4, 5 harus melampirkan S26E ( bukti NRG sudah keluar di
SIMPATIKA ), Fc. Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
b.Dispensasi 6 harus melampirkan S26C ( bukti pengajuan S26b 1, 2 ,3 atau
pengajuan NRG kalau tidak mempunyai mintalah kepada Admin SIMPATIKA
Kab/Ko ), Fc. Warna Sertifikat Pendidik, Fc Warna Ijazah dan Cetak Hasil
Analisa Tunjangan.
c. Ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang menyerahkan harus ybs. sendiri.
d. Apabila ybs. tidak bisa memenuhi maka Admin Kab/Ko akan mengembalikan
ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.
e. Format dispensasi bisa di download di
https://drive.google.com/open?id=0B1Ik7AulwFfJWUpmN3A5VEZUZ1k
f. Untuk poin ( a dan b ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.
2.Setelah semua operator sudah sesuai dengan alur pengerjaan SIMPATIKA, maka operatorharus malaporkan/menyerahkan print out asli kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko sebagai laporan, dengan urutan :
1. Cetak S25a
2. S29, urutan :
a. Cetak S29e
b. Cetak S29d
c. Cetak S29a Penilaian
d.Cetak S26e ( bagi yang sudah keluar NRG SIMPATIKA )
e.Fc. Dispensasi Kelayakan Tunjangan ( bagi Dispensasi 2, 3 4, 5 dan Dispensasi 6 )
f. Cetak Hasil Analisa Tunjangan
3.untuk laporan S29 yang menyerahkan adalah ybs. sendiri ( guru sertifikasi )
4.Untuk poin ( 1 dan 2 ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.
Itulah isi dari Pedoman Panduan Teknis Simpatika 2017 terbaru yang Anda dapat baca. Dan untuk lebih detailnya petunjuk pedoman simpatika 2017 ini Anda dapat download pada link berikut.
DOWNLOAD PEDOMAN PETUNJUK TEKNIS SIMPATIKA 2017
Demikian posting ini semoga bermanfaat, silahkan share kembali bila bermanfaat bagi sahabat PTK lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar. (admn/lan)
DOWNLOAD PEDOMAN PETUNJUK TEKNIS SIMPATIKA 2017
Demikian posting ini semoga bermanfaat, silahkan share kembali bila bermanfaat bagi sahabat PTK lainnya dan jangan lupa tinggalkan komentar. (admn/lan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar